Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengamankan seorang oknum anggota LSM yang diduga sebagai penyebar pamflet provokasi menolak PPKM. Ia kini telah ditetapkan tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman. Arman mengatakan, tersangka yang berinisial AH alias BU sudah ditahan sejak beberapa waktu yang lalu.
“Iya sudah jadi tersangka,” kata Arman.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menambahkan, tersangka AH saat ini masih dalam penyidikan. Endy mengimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dan jangan melakukan provokasi.
“Jangan membuat provokasi melalui medsos. Karena provokasi berdampak hukum pada pelaku provokasi itu sendiri. Bijaklah bermedia sosial,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, setelah beredar poster ajakan menolak PPKM Darurat di media sosial, sejumlah pemuda melakukan aksi di Kota Pasuruan. Aksi tersebut sempat ricuh hingga mengakibatkan satu pos polisi rusak.
Polisi akhirnya menangkap ratusan pemuda yang ikut dalam aksi tersebut. Tak hanya itu, ratusan pemuda itu kemudian dilakukan tes swab antigen dan hasilnya 23 orang positif. (tof/asd)