Selama PPKM Darurat, Warga Kabupaten Pasuruan Akan Dapat Bantuan Rp 200 ribu

2337

Bangil (WartaBromo.com) – Selama penerapan PPKM Darurat, ekonomi masyarakat terdampak karena pembatasan kegiatan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bakal menyalurkan bantuan sosial berupa uang Rp 200 ribu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Fakmis Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Wahono Adji. Wahono menjelaskan, pemerintah setempat bakal mengucurkan bantuan sosial berupa uang segar senilai Rp 200 ribu bagi warga Kabupaten Pasuruan yang terdampak pandemi covid-19.

“Selama PPKM Darurat, ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupa bantuan tunai Rp 200 ribu, sesuai kemampuan daerah,” kata Wahono mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Suwito Adi, Rabu (14/7/2021).

Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan. Diambilkan dari Dana BTT tahun 2021.

Lalu, siapa yang dapat bansos ini? Wahono mengatakan, mereka yang mendapat bantuan meliputi pelaku usaha kecil / mikro, pekerja / buruh, PKL dan pelaku wisata yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

“Penerima bantuan yang di bawah naungan 5 dinas, yaitu Dinas Pariwisata, Disnaker, Dinas Koperasi, Disperindag dan Dishub. Seperti pelaku usaha, PKL, atau pelaku wisata yang tutup karena PPKM,” urainya.

Salah satu ketentuannya adalah warga yang terdampak belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa, dan BLT UMKM.

Terkait jumlah penerima, Wahono belum bisa menyebutkan rincian total. “Masih kami verifikasi dan validasi. Kami padankan dengan data penerima PKH, dan bansos lain. Jadi penerima bansos ini adalah warga yang belum tersentuh bansos lain dari pemerintah,” ungkapnya.

Pihaknya masih memastikan, bahwa bansos yang akan disalurkan tidak disalurkan kepada warga yang sudah menerima bansos lain. “Agar tidak ada penerima bantuan ganda,” imbuhnya.

Adapun pencairan bansos, Wahono memastikan bahwa bansos tersebut akan cair sebelum tanggal 20 Juli 2021.

“Sesuai petunjuk Bupati, sebelum tanggal 20 Juli kami salurkan” ungkapnya.

Bansos ini nantinya akan dicairkan langsung ke rekening penerima melalui kantor pos yang tersebar di tiap kecamatan. “Akan dicairkan melalui pihak ketiga, yaitu kantor pos,” tandasnya.

Dalam Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat diktum kedelapan huruf a menyebutkan, Gubernur, Bupati, dan Walikota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Dan apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran.

“Dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” tertera dalam Inmendagri yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (2/7/2021). (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.