Bangil (WartaBromo.com) – Aparat penegak hukum kian gencar melakukan operasi yustisi selama penyelenggaraan PPKM Darurat. Sedikitnya 16 kafe dan warung kembali terjaring operasi yustisi oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, dalam operasi yustisi yang digelar di Kecamatan Bangil, Beji dan Gempol, pihaknya mendapati 16 warung dan cafe yang melanggar PPKM Darurat. Sesuai aturan, kafe, rumah makan, dan sejenisnya tidak diperbolehkan melayani pelanggan di tempat.
“Perlu kami sampaikan, dari operasi yustisi kemarin dan hari ini, kami masih menemukan kafe warung dan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat. Sesuai Inmendagri kan dilarang,” kata Bakti, Rabu (14/7/2021).
Secara rinci, operasi yustisi yang digelar kemarin di Kecamatan Bangil, petugas mendapati 8 cafe dan warung makan yang melanggar. Sedangkan, untuk hari ini, di Kecamatan Bangil didapati 1 pelanggar, di Kecamatan Beji 6 pelanggar dan di Kecamatan Gempol 1 pelanggar.
“Sehingga kami lakukan tindakan, berita acara pemeriksaan dan kami lakukan pemanggilan sidang untuk pengelola kafe, warung dan rumah makan yang melanggar ini besok, hari Kamis,” urai Bakti.
Seperti yang dilakukan di Kecamatan Pandaan beberapa waktu lalu. Bagi 16 pelanggar tersebut, akan menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (15/7) mendatang.
Sebenarnya, kata Bakti, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan hukum. Sosialisasi dan pembinaan juga dilakukan terhadap pemilik cafe atau warung untuk mengurangi meja kursi, atau mengatur kursi dengan dinaikan ke atas meja.
“Sebagai tanda tidak menyediakan makan di tempat,” imbuhnya. (oel/asd)