Lumbang (WartaBromo) – Seorang pemuda berinisal MR asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Pasalnya ia menyetubuhi gadis dibawah umur berinisal WA, warga Kecamatan Tongas dengan ancaman foto bugilnya disebarluaskan.
“Kami amankan MR, pelaku persetubuhan dibawah umur,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Selasa, 13 Juli 2021.
Kasatreskrim, AKP Rizki Santoso yang mendampingi Kapolres Probolinggo, kemudian menceritakan kronologis kasus itu. Tahun lalu, MR yang berusia 20 tahun, berkenalan dengan WA di media sosial (Medsos). Usai saling tukar nomor telepon, keduanya melanjutkan percakapan (chatting) lewat aplikasi. Intensitas chatting membuat keduanya saling suka.
Hingga pada suatu hari, korban dibujuk untuk foto bugil ketika keduanya melakukan panggilan video (video call). Permintaan MR itu, diiyakan oleh WA yang baru berusia 16 tahun. Saat korban tak mengenakan sehelai benang ditubuhnya, ternyata tersangka memfoto tampilan layar (screenshot / ss) tanpa disadari oleh WA.
“Foto hasil ss itu disimpan korban di ponselnya,” tuturnya.
Kemudian pelaku mengajak WA jalan-jalan ke rumah kakeknya di Kecamatan Lumbang pada Jumat, 30 April 2021. Di rumah itu, tersangka meminta korban untuk melayani nafsu birahinya. WA menolak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu.
“Lantaran WA menolak, tersangka MR langsung menunjukkan foto ss yang diambilnya saat melakukan video call. MR mengancam bakal menyebarkan foto bugil WA itu ke medsos dan keluarga korban,” sebut AKP. Rizki.
Tak ingin foto bugilnya menjadi konsumsi publik, korban menyerah. Korban dengan terpaksa melayani kemauan tersangka. Selepas mereka melakukan hubungan intim, keduanya pun pulang ke rumah masing-masing.
Foto bugil itu, menjadi senjata as bagi MR. Karena di kemudian hari, ia juga meminta jatah ke WA. Korban digarap pelaku di rumah kakeknya di wilayah Tongas.
“Meski korban sudah melayani tersangka, tetap saja tersangka menyebar foto bugil korban ke keluarganya. Keluarga korban pun kaget dengan foto itu, sehingga malu dan marah keluarga korban,” lanjut Kasatreskrim.
Keluarga WA menanyakan dan meminta korban menjelaskan yang sebenarnya. Sehingga dari fakta tersebut, keluarga korban lantas melaporkan pada pihak kepolisian.
“Akhirnya dari laporan itu kami langsung mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan tersangka,” tandas Rizki.
MR mengaku menyesal atas perbuatannya. Kejahatan kelamin yang dilakukannya itu baru kali pertama. Ia mengaku tak pernah melakukan persetubuhan atau pemerkosaan pada wanita lain.
“Saya menyesal atas perbuatan saya,” ucapnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Kapolres Probolinggo meminta para orang tua untuk pro-aktif memantau perkembangan anaknya. Terutama ketika berselancar di dunia maya. Agar tidak mudah terbujuk rayu dan melakukan hal yang bertentangan norma susila.
“Perlu adanya edukasi kepada anak-anak dibawah umur, terkait permintaan dari orang untuk mengirimkan foto atau video tanpa busana. Karena ini menjadi sarana untuk memaksa dan akhirnya korban mau meladeni persetubuhan itu,” kata AKBP Teuku Arsya. (cho/saw)