Pandaan (WartaBromo.com) – Pemilik kafe dan warung di Kecamatan Pandaan yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hakim dari PN Bangil menjatuhkan vonis bagi pelanggar berupa denda Rp 250 ribu – Rp 5 juta.
Sidang tipiring ini digelar di Kelurahan Pandaan, Pandaan, Kamis (8/7/2021) siang. Sebanyak 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar mangkir.
Dalam sidang tipiring tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda dan pejabat lain. Di antaranya, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu, Ketua PN Bangil AFS Dewantoro, dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.
Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu menjelaskan, total ada 21 pemilik warung atau cafe yang menjalani sidang tipiring. Mereka disidang lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
“Ada 21 tersangka yang sudah disidangkan, dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata Ramdhanu usai sidang tipiring.
Mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Seluruh pelanggar lebih memilih membayarkan denda sesuai vonis daripada harus mendekam di penjara. Denda dibayarkan langsung kepada pihak kejaksaan sesat setelah sidang.
“Sebelumnya tadi ada 5 yang tidak bisa bayar dan memilih penjara, tapi sudah bayar denda tadi,” ungkapnya.
Rata-rata, pelanggar dikenakan sanksi Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Seperti yang dikenakan pada IS, pedagang rujak di Bulukandang, Prigen.
“Kena Rp 1 juta, sudah saya bayar daripada dipenjara 5 hari, anak saya bagaimana,” ujar IS, usai menjalani sidang tipiring.
Ia mengaku ingin menutup warungnya selama PPKM Darurat. Namun ia mempertimbangkan tiga karyawannya. “Ya kasihan karyawannya biar mereka ada pemasukan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pelanggar tidak hadir dalam sidang tipiring tersebut. Pelanggar tersebut tak lain adalah penanggungjawab warkop Giras 9 Kasri, Pandaan. (oel/asd)