Begini Suasana Kota Pasuruan saat PPKM Darurat Diberlakukan

1854

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – PPKM Darurat mulai diberlakukan di Kota Pasuruan per hari Sabtu (03/06/2021). Pusat-pusat keramaian yang biasanya ramai hingga malam, kini tampak lengang.

Pantauan WartaBromo pada pukul 22.00 WIB, di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan yang biasanya ramai PKL hingga tengah malam, kini tak lagi tampak. Jalanan alun-alun pun sepi, meski ada beberapa warung yang masih buka di sekitar Mal Poncol.

Pemandangan yang sama terlihat di kawasan Stadion Untung Suropati yang menjadi pusat tongkrongan anak-anak muda. Kawasan stadion berikut kafe dan warung yang berada di sekitarnya tutup.

Pemandangan agak berbeda di Jalan Panglima Sudirman. Di jalanan ini, sejumlah warung makan, jajanan, dan warung kopi terlihat masih buka, meski tak banyak pembeli.

Hanya saja malam ini, tak ada penyekatan jalan. Di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pahlawan, Jalan Sultan Agung, dan bahkan Kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan juga dibuka.

Suasana seperti ini mirip seperti suasana ketika awal pandemi pada bulan Maret, April, Mei tahun 2020. Aturan pembatasan begitu ketat. Petugas begitu gencar melaksanakan razia ke warung-warung dan pusat keramaian.

Wali Kota-Kapolresta Turun Langsung

Sebuah video petugas yang tengah membubarkan kerumunan di kawasan Pelabuhan Pasuruan juga beredar luas di kalangan warga.

Bahkan, Wali Kota Pasuruan Gus Ipul dan Kapolres Pasuruan Kota juga terlihat ikut turun ke lapangan. Akhirnya, jalan masuk ke pelabuhan pun sekarang ditutup.

Sebagaimana diketahui Gus Ipul telah mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Darurat ini. Dalam surat edaran tersebut diatur beberapa pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

Misalnya saja, imbauan agar pemilik warung, kafe, dan tempat makan hanya boleh melayani take away (bungkus) dan tak boleh melayani dine in (makan di tempat). Pasar, toko kelontong, swalayan, dan sejenisnya dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. Selain itu, tempat ibadah dalam surat edaran tersebut juga diimbau untuk tutup sementara.

Lalu acara resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat resepsi.

“Semoga dengan langkah ini pandemi segera berakhir dan ekonomi kembali bisa bangkit,” kata Gus Ipul. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.