Buron Setahun, Residivis Maling Seng Dibekuk Polsek Prigen

1456

Prigen (wartabromo.com) – Seorang residivis pencurian seng dibekuk buser Kepolisian Sektor Prigen. Pelaku asal Desa Watuagung, Prigen ini dibekuk setelah buron selama setahun.

PJ (46), diduga melakukan pencurian seng bersama saudaranya SRY di sebuah gudang milik warga Kota Surabaya di Dusun Talang, Watuagung, pada Juni tahun lalu. Saudaranya, sudah ditangkap terlebih dahulu dan menjalani hukuman.

Sedangkan PJ berhasil kabur dan buron. Setelah setahun, petugas kepolisian mendapat kabar bahwa tersangka berada di rumahnya. Sehingga petugas bergegas melakukan penangkapan, Kamis (1/7/2021) dini hari.

“Kami telah mengamankan seorang residivis yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S, Sabtu.

Bambang mengungkapkan, tersangka diduga terlibat dalam pencurian 11 lembar seng. Tercatat, kerugian yang diderita korban senilai Rp 2 juta.

Uniknya, seng yang dicuri oleh pelaku masih menempel di atap dan dinding gudang. Sehingga, pelaku perlu usaha keras dengan mencongkelnya dengan sabit.

“Setelah seng terkumpul, kemudian oleh kedua terlapor seng tersebut dibungkus dengan karpet dan diikat tali tampar. Selanjutnya seng tersebut diangkut dengan sepeda motor,” bebernya.

Kini, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Prigen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (oel/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.