Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD dan pihak-pihak yang bersengketa tengah merumuskan solusi atas masalah yang menyangkut hajat hidup sekitar 67 ribu warga di 10 desa tersebut.
“DPRD dengan Pemkab diharapkan duduk bersama dalam mengatasi persoalan tersebut. Kedua, pihak TNI AL juga kooperatif dalam membahas persoalan ini karena bagaimana pun juga kawasan di sana ada warga masyarakat, ada struktur pemerintahan desa yang secara aturan dilindungi undang-undang,” beber Anang, ditemui usai rapat dengar dengan DPRD setempat.
Anang menjelaskan, sampai saat ini, Dana Desa masih mengalir ke pemerintahan desa yang berada di lahan sengketa. Sekaligus, Pemkab juga masih mengucurkan APBD ke Pemdes.
Di antaranya penyediaan fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan yang meliputi TK hingga SMP. Begitu juga pelayanan administrasi bagi masyarakat setempat, seperti KTP dan KK.
“Pemerintah daerah juga mensupport masyarakat yang tidak mampu di kawasan sana, telah diberikan bantuan sosial. Cuma memang status tanahnya, sampai hari ini masih terjadi persoalan,” urainya.
Anang juga mengakui, sengketa lahan ini sudah berlangsung puluhan tahun tanpa ada titik terang. Pemkab setempat hampir tiap tahun mengirimkan surat kepada Presiden RI.
“Hampir setiap tahun kita menyurati kepada Presiden, agar turun tangan dalam rangka mengatasi persoalan ini. Karena kewenangan, keuangan dan kemampuan kita terbatas,” sambung Anang.
Apalagi, TNI AL tidak termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah. Sehingga pemerintah pusat diharapkan bisa membantu menyelesaikan sengketa.
“Kita mulai, bersatunya antara pemerintah daerah dengan DPRD bisa setuju untuk dibahas di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Mudah-mudahan di tingkat nasional ada harapan untuk bisa selesai. Sehingga masyarakat di sana ada kedamaian dan ketenangan, seperti bisa mudah pasang listrik, dan menikmati kehidupan yang layak dan normal,” jelasnya.
Anang menambahkan, rencana relokasi sudah muncul sejak tahun 2007. Namun, hal ini terlaksana karena kemampuan finansial pemerintah tidak mencukupi untuk merelokasi pemukiman dan fasilitas penunjangnya.
“Karena butuh anggaran yang cukup tinggi, apalagi sekarang jumlah penduduknya 67 ribu jiwa yang menempati 9 desa di Lekok dan 1 desa di Nguling,” tandasnya.
Adapun pihak TNI AL sudah menyiapkan rencana relokasi pemukiman warga setempat di Desa Jatirejo, Lekok, Pasuruan. Lahan yang sudah disiapkan TNI AL seluas 379 hektar.
“Akan menyiapkan relokasi untuk warga, yang sudah disiapkan kurang lebih 379 hektar di wilayah barat, di Desa Jatirejo, Lekok. Itu pun sudah ada rumah contoh, kurang lebih19 unit,” beber Mayor Sutiono, Kasi Hukum Kolatmar Grati.
Sutiono menyatakan, terkait kegiatan latihan dan pembangunan oleh TNI AL masih menunggu keputusan dari Mako pusat TNI AL. “Masih menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.
Saat menghadapi warga, Sutiono menyebut bahwa pihaknya tidak menggunakan kekuatan militer. “Karena warga juga sama seperti kita. Kalau pun dilaksanakan secara represif, artinya harus dimusyawarahkan,” sambungnya.
Sutiono juga meminta kepada warga setempat, agar dalam menyampaikan aspirasinya bisa melalui pemerintah daerah. Yang nantinya, ditembuskan ke TNI AL. “Artinya kita sama-sama menyelesaikan masalah secara musyawarah,” tutup Sutiono. (asd)