Pandaan (WartaBromo.com) – Penarikan uang jaminan oleh PGN menuai protes dari para pelanggan. Selain dinilai merugikan, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu terkait kebijakan tersebut.
Adalah Daeng Suud, salah satu pelanggan yang melayangkan protes tersebut. “Tidak pernah ada sosialisasi, tiba-tiba saja ditarik uang jaminan,” katanya.
Suud, sapaanya, mengaku sudah menjadi pelanggan jargas PGN sejak 2019 lalu. Jika dibuat rata-rata, setiap bulan, rerata ia harus membayar Rp34 ribu atas penggunaan gas di rumahnya.
Menurut Suud, biaya tersebut sudah termasuk abonemen sebesar Rp17 ribu. “Saya termasuk kecil karena pemakaian juga tidak banyak,” ungkapnya.
Namun, yang membuatnya kaget adalah saat hendak membayar tagihan bulan Mei lalu. Oleh pihak PGN, pihaknya diminta membayar uang jaminan sebesar Rp34 ribu.
Padahal, pengenaan uang jaminan ini tak pernah disampaikan sebelumnya. Karena itu, ia pun mengaku tak tahu menahu maksud dan tujuan pengenaan uang jaminan tersebut.
Tak hanya Suud. Protes yang sama juga disampaikan Maftuh, warga Pandaan lainnya. Betapa tidak, uang jaminan yang harus ia serahkan ke PGN lima kali lipat dari tagihan pokok yang harus ia bayar.
Diketahui, tagihan miliknya hanya sebesar Rp17 ribu. Tetapi, oleh PGN ia justru diminta membayar uang jaminan hingga Rp102 ribu. “Ini kan kelewatan,” ungkapnya kesal.
Kesal dengan kebijakan PGN yang dinilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ia pun mengancam untuk tidak lagi berlangganan Jargas. “Putus saja kalau caranya begini,” ujarnya.
Belum ada penjelasan dari pihak PGN atas persoalan ini. Perkembangan kasus ini akan segera disampaikan setelah mendapat penjelasan dari pihak PGN. (asd)