Di Jawa Timur, tren terperiksa yang meraih WTP terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada hasil pemeriksaan tahun 2020 lalu, dari 39 pemerintah daerah (1 provinsi dan 38 Kabupaten-Kota) hanya 1 yang mendapat opini tak wajar. Sementara 38 lainnya, mendapat predikat WTP.
Capaian itu lebih baik dibanding hasil pemeriksaan sebelumnya (2019). Saat itu, dari 39 entitas terperiksa, 37 di antaranya meraih WTP, 1 WDP, dan 1 lainnya Disclaimer.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono mengakui, predikat WTP sebuah daerah tidak serta merta menjamin tidak adanya fraud dalam pengelolaan keuangan dimaksud. Pun sebaliknya. Adanya fraud juga tidak menjadikan daerah bersangkutan berhalangan mendapat predikat WTP.
Kepala Kasubauditorat Jatim II Rusdiyanto menambahkan, BPK memiliki mekanisme yang ketat sebelum menentukan opini sebuah entitas terperiksa.
“Temuan yang berindikasi fraud akan diteliti apakah bersifat kasuistis atau masif. Kemudian dilihat apakah temuan tersebut material atau tidak, sehingga bisa berpengaruh kepada opini terhadap laporan keuangan,” jelas Rusdiyanto.
Ia bilang, opini dari BPK merupakan output dari jenis pemeriksaan keuangan. Seperti tujuannya, pemeriksaan jenis ini hanya dimaksudkan untuk mengetahui kewajaran laporan keuangan sebuah entitas (daerah).
Karena itu, kesimpulan dari pemeriksaan ini dinyatakan dalam empat bentuk opini. Dari predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Menyatakan Pendapat alias Disclaimer.
“Kalau tujuannya untuk menelusuri dugaan fraud, kerugian negara atau penyimpangan, maka bisa dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau investigasi,” jelas Rusdiyanto. (*)