Laporan: Asad Asnawi
JIKA saja rekomendasi BPK atas laporan keuangan Jiwasraya pada 2008 itu segera ditindaklanjuti, boleh jadi megaskandal kasus yang diduga merugikan negara belasan triliun itu tak akan terjadi.
Kala itu, BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) atas laporan keuangan Jiwasraya setahun sebelumnya (2007). Alasannya, penyajian laporan keuangan perusahaan pelat merah itu tidak dapat diyakini kebenarannya.
Fakta lainnya, BPK menemukan kondisi keuangan Jiwasraya yang defisit hingga Rp 5, 7 triliun. Nominal yang cukup fantastis. Bahkan, angkanya meningkat menjadi Rp 6, 3 triliun di tahun berikutnya.
Sayang, bukannya berusaha menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK, pihak Jiwasraya justru merekayasa laporan keuangannya (window dressing). Sampai kasus ini masuk pengadilan dan disidangkan 12 tahun kemudian (tahun lalu, Red) negara menderita kerugian hingga Rp 16,8 trilun lebih.
Bukan hanya kasus Jiwasraya. Dalam perkembangannya, hasil audit BPK juga menemukan adanya ketidakberesan pada unit perusahaan pelat merah yang lain. Di antaranya, Asabri dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Problem Tindak Lanjut Rekomendasi
Mencuatnya dugaan skandal di tubuh Jiwasraya, Asabri dan juga BPJS Ketenagakerjaan itu bukan sekadar ilustrasi. Tetapi, semakin menegaskan peran penting audit BPK dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK secara tegas memberi wewenang kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Baik yang dilakukan Pemerintah Pusat, Daerah, dan lembaga negara lain. Termasuk BUMN, BUMD, dan juga BLU.
“Audit diperlukan salah satunya untuk memastikan bahwa penggunaan keuangan negara sudah sesuai ketentuan perundangan berlaku. Dengan demikian, potensi kerugian negara dapat dihindari,” kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono.
Hasil kegiatan pemeriksaan itu yang kemudian disusun dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Lengkap dengan temuan, permasalahan dan juga rekomendasi BPK guna ditindaklanjuti oleh entitas bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan oleh BPK dalam tiga tahun terakhir menegaskan betapa audit oleh lembaga ini berperan signifikan dalam mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Pada laporan yang dirangkum dalam bentuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) itu, BPK mendapati 62. 831 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp 61, 29 triliun. Sebagian di antaranya berpotensi sebagai kerugian negara.
Rinciannya, pada 2018 sebanyak 21. 849 permasalahan dengan nilai Rp17, 8 triliun; 2019 sebanyak 20. 445 permasalahan dengan nilai Rp17, 9 triliun dan 20.537 permasalahan di 2020 dengan nilai Rp25,29 triliun!
Masalahnya, tindak lanjut atas hasil audit yang dikemukakan belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi BPK. Atau bahkan belum ditindaklanjuti sama sekali oleh entitas bersangkutan.
Ringkasan eksekutif atas audit BPK dari periode 2005-2020 menunjukkan hal itu. Dari 596.229 rekomendasi dengan nilai mencapai Rp269,36 triliun, baru 450.797 rekomendasi (75,6 persen) yang dijalankan dengan nilai mencapai Rp137,38 triliun.
Kemudian, 104.749 tindak lanjut (17,6 persen) dengan Rp100,15 triliun belum sesuai rekomendasi. Bahkan, sebanyak 34.617 rekomendasi (5,8%) dengan Rp13,84 triliun belum ditindaklanjuti.
“Secara kumulatif sampai dengan 31 Desember 2020, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2020 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp113,17 triliun,” tulis BPK dalam laporannya.