Pasuruan (WartaBromo.com) – Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 yang mencapai Rp 115 miliar, disorot Fraksi PDIP dalam rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2020. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf membeberkan rincian anggaran ratusan miliar tersebut.
“Terkait anggaran penanganan Covid-19 dan dampaknya pada penurunan angka yang terpapar, dapat kami jelaskan bahwa anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp.125.397.220.000,00, terealisasi sebesar Rp. 115.173.809.869,00 atau 91,85 %,” beber Irsyad dalam Rapat Paripurna Ketiga LKPJ Bupati Pasuruan APBD Tahun 2020.
Dijelaskan Irsyad, anggaran tersebut dialokasikan untuk pencegahan, perawatan, pemakaman jenazah serta pemberian insentif kepada tenaga medis, paramedis dan relawan yang bekerja di area isolasi Covid-19. Meliputi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Grati maupun di SKB dan BLK.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi baik di beberapa OPD maupun kecamatan.
“Dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terbukti dengan angka kesembuhan mencapai 83,84 % (kondisi per 31 Desember 2020), saat ini angka kesembuhan mencapai 88,30 % (kondisi tanggal 23 Juni 2021),” jelas Irsyad.
Di samping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah, tempat-tempat umum seperti terminal, perkantoran maupun di lingkungan perumahan yang terindikasi adanya penyebaran virus Covid-19.
“Dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan masker, APD, thermo gun dan alat kesehatan lainnya. Juga untuk bantuan operasional kepada instansi vertikal baik Kodim maupun Polres. Di samping juga untuk melakukan tracing, testing dan treatment serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan baik secara langsung, melalui media cetak maupun media sosial lainnya,” urainya lebih lanjut.
Di samping itu juga untuk biaya operasional di rumah isolasi baik BLK, SKB maupun Hotel Permata Biru. “Perlu kami tegaskan juga bahwa anggaran tersebut tidak ada yang digunakan untuk honor satgas Covid-19 maupun tim lainnya,” tegasnya.
Pemulasaran dan pemakaman jenazah penderita Covid-19 sesuai dengan Syariat Islam dan sesuai dengan protokol kesehatan juga termasuk dalam anggaran tersebut.
“Namun demikian, tetap dibutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan,” tandasnya. (oel/asd)