Mayangan (WartaBromo) – Sepanjang 2020 lalu, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir pasar hanya sebesar Rp 39 juta. Legislator menduga ada kebocoran di sektor itu.
Hal itu diperkuat dengan ditemukan karcis tak diporporasi (deretan lubang yang digunakan untuk menyobek kertas) dan tidak bernomor di Pasar Ikan Mayangan. Temuan itu didapat Komisi 2 saat sidak (inspeksi mendadak) di pasar dekat pelabuhan itu. Sehingga patutlah diduga pengelolaan parkir yang tidak sesuai, dimana karcis parkir tidak memenuhi syarat.
“Kami temukan adanya karcis tidak diporporasi dan tidak bernomor,” sebut anggota komisi II DPRD Kota Probolinggo, Syaifudin disela-sila sidak bersama anggota Komisi 2 dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, pada Selasa, 22 Juni 2021.
Syaifudin berharap ada perbaikan pengelolaan pada parkir di pasar. Sehingga minimnya pemasukan dapat dinaikkan, yang menurutnya jauh dari perhitungan.
“Selama ini pemasukan hanya berkisar Rp 39 juta, itu masih bisa ditingkatkan minimal sampai Rp 70 – 100 juta per bulan,” ujar politisi PKB itu.
Sementara itu, Kabid Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menyebut minimnya PAD itu lantaran pandemi.
“Tahun 2020, kisaran pemasukan Rp 29 juta, itu mungkin disebabkan adanya Pandemi, sedangkan bulan kemarin hanya menyetor kurang dari Rp 3 juta,” kilah dia.
Khusus di Pasar Ikan Mayangan, disebutkan bahwa banyak pedagang menolak membayar parkir. “Karyawan awalnya tiga sudah kami tambah menjadi delapan, kondisinya di lapangan banyak warga Mayangan yang menolak penarikan biaya parkir selama pandemi, itu menjadi menyebab kenapa pemasukan menurun,” tutur Jamil, selaku koordinator parkir di pasar itu. (lai/saw)