Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus positif Covid-19 dari klaster layatan (takziah) muncul di Kabupaten Pasuruan. Klaster ini berawal dari salah satu perempuan berusia 51 tahun asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen yang meninggal dunia dengan status Positif Covid-19, Senin (21/06/2021) lalu.
Lantaran menjadi tradisi masyarakat Jawa, para tetangga almarhum menghadiri tahlil dan yasinan di rumah duka, selepas shalat Isya’.
Selang satu hari kemudian atau Selasa (22/06/2021) lalu, ada dua tetangga almarhum yang memeriksakan kesehatannya di Puskesmas Bulukandang dengan keluhan batuk, pilek dan meriang.
Mengetahui gejala seperti orang yang terpapar Virus Corona, petugas Puskesmas pun langsung melakukan swab antigen pada dua warga tersebut dan hasilnya positif.
Tak berhenti sampai di situ, di hari yang sama, Puskesmas Bulukandang menerima banyak pasien yang datang dengan keluhan yang sama.
Setelah dilakukan pendataan, ternyata ada belasan pasien yang ternyata tetangga almarhum. Dari kejadian ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan memutuskan swab antigen massal pada seluruh warga yang ikut tahlilan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menjelaskan, swab antigen massal akhirnya dilakukan pada 62 orang yang bertempat tinggal di dua gang sekitar rumah almarhum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang dinyatakan Positif Swab Antigen.
“Kami sampaikan bahwa hari ini muncul klaster Takziah di Kabupaten Pasuruan. Kejadian ini berawal dari salah satu warga Dayurejo yang meninggal Covid. Selang sehari, ada beberapa pasien yang datang ke Puskesmas Bulukandang dengan keluhan batuk, pilek dan meriang,” kata Anang, saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/06/2021).
Apabila dikalkulasikan, maka setidaknya ada 21 orang tetangga almarhum yang dinyatakan positif Covid-19 versi swab antigen. Kata Anang, swab PCR tak dilakukan di RS, melainkan petugas dari RSUD Grati yang datang ke rumah penduduk.
Lalu bagaimana hasilnya? Anang menegaskan, untuk hasilnya, baru akan diketahui, esok.
“Hari ini kita lakukan Swab PCR pada 21 orang tetangga almarhum yang dinyatakan positif antigen. Kita doakan mudah-mudahan hasilnya negatif,” harapnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal kemungkinan banyak yang positif Covid-19 setelah hasil swab keluar, maka secara otomatis, RT tersebut berstatus Zona Merah Covid-19. Sehingga seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti pengajian, yasinan, hajatan, arisan atau kegiatan lain, tidak diperbolehkan alias dilarang dalam dua minggu ke depan.
“Kalau dalam 1 RT lebih dari 5 rumah yang ada kasus positif Covid-19, maka masuk zona merah RT. Dengan begitu, tidak boleh ada kegiatan apapunn atau berhenti kegiatan. Sesuai kebijakan, jam 8 malam semua warga masuk rumah dan tidak boleh menerima tamu keluar masuk RT itu,” ungkapnya.
Perihal tata cara takziah, Anang pun meminta warga agar memahami serta melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Yakni dengan memakai masker pada saat tahlilan atau takziah, menjaga jarak aman, mencuci tangan sebelum masuk ke tempat acara, dan sebaiknya melaksanakan di tempat yang berbeda atau tidak berada di dalam rumah almarhum.
“Kalau bisa dilaksanakan di musala terdekat atau tempat yang sekiranya luas dan membuat orang tidak berdempatan. Banyak yang tahlil gak pakai masker, tidak nmenjaga jarak dll. Sudahlah, virus ini nyata. Kalau sudah terpapar baru bisa bilang dan sadar,” tutupnya. (mil/asd)