Kraksaan (WartaBromo) – Seorang pemilik kios pertanian di Kecamatan Kraksaan diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pada Senin malam, 21 Juni 2021. Diduga karena menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemeriksaan terhadap pria berinisial MYR itu, setelah pihak kepolisian menerima Dumas (aduan masyarakat). Petani di sekitar kios pertanian tersebut, mengeluh karena sulit mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai HET. Jika pun ada, harganya diatas HET yang sulit dijangkau petani.
“Kami menerima dumas dari petani, adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Jadi tidak ada penangkapan, hanya panggilan diperiksa sebagai saksi. Ya, bukan penangkapan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro saat dikonfirmasi.
Sebelum memanggil MYR, pihaknya kata Setyo, terlebih dahulu memantau kios yang berada di Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan tersebut. Saat petugas memantau, ada pembeli di kios resmi itu. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata diatas HET. Sehingga hal itu menguatkan unit Tipiter untuk memanggil pemilik kios.
“Hanya penjualannya saja yang diduga ada masalah, apalagi masalah ini ada kaitannya dengan petani, kasihan lah mereka. Sejatinya masih banyak yang bermain dengan harga ini, tapi baru ini ada yang berani laporan,” sebutnya.
MYR, menurut Setyo, tidak ditahan karena statusnya masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka. Menunggu hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Tidak ditahan, untuk saat ini hanya pemanggilan sebagai saksi saja, setelah diperiksa diperkenankan pulang. Kalau memang nantinya setelah kami gelar perkaranya muncul tindak pidananya, ya tetap akan diproses,” tandas Ipda Setyo. (cho/saw)