Oleh: Dendy Arifianto*
PEMERINTAH telah mengumumkan rekrutmen CPNS 2021 segera dibuka. Hal ini mengingatkan saya ketika akan mengikuti proses rekrutmen CPNS beberapa tahun silam. Persyaratan pada formasi disabilitas di instansi pemerintah yang notebene dibuka untuk difabel kala itu sangat membingungkan dan membuat frustasi bagi kami para difabel.
Tahun 2018 silam, saat pendaftaran dibuka, saya pun berniat untuk melamar ke salah satu instansi pemerintahan yang memberikan kesempatan bagi difabel. Namun, saya mendadak geragapan dan terdiam, tatkala aplikasi pembaca layar saya membacakan persyaratan bagi pelamar difabel. Karena berasa ada yang janggal dipersyaratan tersebut, saya pun membacanya berulang-ulang. Apa yang saya baca ternyata tak salah, pembaca layar saya tetap mengutarakan hal yang sama yaitu: “Mampu melihat dengan jelas, tidak menggunakan kursi roda, dan mampu berbicara dengan baik.” Saat itu saya hanya mampu menarik nafas dalam-dalam sambil membayangkan masa depan.
Parahnya lagi, syarat itu tidak hanya ada dalam satu instansi saja. Beberapa instansi juga mensyaratkan hal yang sama. Entah dasar logika apa dan data dari mana yang digunakan untuk menentukan syarat-syarat tersebut. Padahal sudah jelas-jelas tertulis pendaftaran bagi difabel.
Sederet peraturan perundang-undangan sudah menuangkan konsep difabel. Salah satunya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Difabel atau Disabilitas adalah orang dengan keterbatasan. Hal tersebut muncul dikarenakan adanya hambatan dari lingkungan sekitar.
Singkat kata, difabel itu ada lantaran memang diproduksi oleh sosial. Undang-undang tersebut juga menyatakan instansi pemerintahan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Dan untuk perusahaan swasta wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari seluruh jumlah pegawai atau pekerjanya. Jadi, jika ada 100 pegawai non disabilitas, maka setidaknya ada 2 orang disabilitas yang wajib dipekerjakan di instansi tersebut. Jumlah yang sangat kecil. Bahkan khusus untuk perusahaan swasta, pemerintah wajib memberikan insentif kepada perusahaan yang memperkerjakan pemyandang disabilitas seperti yang diamanahkan UU No 8 tahun 2016 di pasal 53 dan 54.
Regulasi sudah ada, sudah tercantum dengan sangat jelas kuota bagi difabel. Dengan adanya persyaratan bagi pelamar difabel yang absurd itu, bisa diartikan pemerintah setengah hati bahkan tidak serius menjalankan regulasi yang sudah dibuatnya sendiri. Difabel itu berbeda dengan orang yang di diagnosa karena sakit tertentu. Jadi bisa dibayangkan tidak ada satu pun difabel yang berani melamar formasi itu. Memgapa? Karena jangan pernah berharap anda bisa bertemu dengan seorang difabel netra yang mampu melihat dengan jelas.
Di tengah keputusasaan untuk bisa jadi abdi negara, untungnya ada satu lembaga negara yang membuka formasi difabel tanpa embel-embel syarat ajaib diatas. Saya langsung ikut mendaftar dan mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi tes CPNS di Jakarta. Singkat cerita, Alhamdulillah saat ini saya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara difabel dari sebuah lembaga negara non struktural, artinya saya lolos di seleksi tersebut.
Di sisi lain, tentu saja ada beberapa difabel yang tidak seberuntung saya. Masih ingatkah anda dengan kasus drg Romi penyandang disabilitas daksa? Ya, status kelulusannya sempat dibatalkan lantaran dia mendaftar pada jalur umum dan dianggap tak memenuhi syarat jasmani dan rohani. Dengan kata lain, jika anda difabel jangan mendaftar pada formasi jalur umum karena perlakuan yang diterapkan layaknya peserta jalur umum bukan difabel.