Segini Uang yang Disita Penyidik dari Plt. Kemenag Kota Pasuruan

2677

Pasuruan (WartaBromo.com) – Plt Kemenag Kota Pasuruan, Munif alias Munif Armuza (MA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan atas kasus dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag. Kejari menyita barang bukti berupa uang Rp15 juta dari tersangka.

Kajari Pasuruan, Maryadi Idham Khalid membeberkan, usai menetapkan sejumlah tersangka kasus BOP beberapa waktu lalu, kejari terus melakukan penyidikan dan pengembangan.

Dalam proses itulah penyidik menemukan fakta baru dan alat bukti yang cukup, bahwa MA terlibat di dalam pusaran kasus BOP ini. MA diduga menerima uang yang bersumber dari dana BOP.

Mengenai berapa jumlah uang yang diduga diterima oleh MA, Maryadi belum bisa membeberkan dan masih akan mendalaminya. Namun begitu, saat ini kejari telah menyita sejumlah uang dari MA.

“Uang yang berhasil disita penyidik nilainya Rp15 juta. Tapi masih kita dalami lagi sebenarnya berapa dia menerima,” kata Maryadi.

Kepada MA, pasal sementara yang disangkakan berdasar surat perintah penyidikan adalah pasal 3 Undang-Undang Tipikor atau pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor.

Sebagaimana diketahui, Kejari Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan BOP Kemenag Kota Pasuruan.

Mereka di antaranya adalah Rinawan Herasmawamto, Nurdin Fiqi. Mereka tersangka dalam bantuan untuk madrasah diniyah. Kemudian Samsul Khoir, Akhmad Sukhairi, dan Abdul Wahid untuk bantuan pondok pesantren. Saat ini mereka berlima ditahan di Lapas IIB Pasuruan. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.