Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan sudah diketok hakim. Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan untuk mantan FK, Plt Kepala Dinas Kominfotik, sedangkan terdakwa MP mantan penjabat pembuat komitmen (Ppkom) dijatuhi 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan pada FK dan MP jauh lebih ringan daripada putusan pada terdakwa SW yang dituntut 3 tahun 4 bulan.
Di sisi lain, putusan tersebut juga jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Menanggapi hasil putusan sidang yang berlangsung hari ini (17/6/2021) di Ruang Chandra Tipikor Surabaya, JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.
“Masih kami pikir-pikir dulu ya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum MP, Doktor Solehoddin. Pihaknya memilih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. Namun, dari hasil putusan 1 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan, pihaknya cukup puas. “Kami masih pikir-pikir,“ ujar Solehoddin.
Sementara pada terdakwa SW, kemungkinan akan dilakukan banding oleh pihak terdakwa. Samuel kuasa hukum terdakwa SW dan FK mengatakan, banyak bukti dan fakta persidangan yang tidak diperhitungkan. Sehingga, pihak SW merasa dirugikan karena putusan 3 tahun 6 bulan yang diterima mantan Sekretaris Bappeda Kota Pasuruan itu. (lel/ono)