Jakarta (WartaBromo.com) – Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Aturan ini rencananya diterapkan pada Juli mendatang.
Dilansir dari situs Polri, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan aturan tersebut, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan. Yakni SIM C biasa yang ditujukan untuk pengendara motor berkapasitas 250cc. Kemudian CI, SIM yang ditujukan untuk pengendara motor bermesin 250cc sampai 500cc. Terakhir SIM CII untuk pengendara motor berkapasitas 500cc.
“Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dilansir dari Tempo.
Dalam PP No 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang tarif SIM C disebutkan, biaya pembuatan hanya Rp100 ribu. Namun demikian, tak semua pengendara bisa langsung membuat SIM berdasarkan kepemilikan motornya. Sebab, kepemilikan SIM C ini bakal berjenjang.
Arief menyebut, pertama pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu. Baru kemudian bisa membuat SIM CI san CII. Itupun setelah kepemilikan SIM C selama 12 bulan. Artinya, harus menunggu selama 24 bulan atau 2 tahun, untuk memiliki SIM CII.
Nah, saat pembuatan SIM tersebut, harus tetap melakukan tes praktik motor. Sebab motor yang dikemudikan tiap golongan berbeda.
Sementara itu, Arief menyebutkan, batas usia kepemilikan SIM C tiap golongan berbeda-beda. Untuk SIM C biasa, minimal 17 tahun. Kemudian SIM CI 18 tahun dan SIM CII 19 tahun. Aturan ini rencananya mulai berlaku pada Juli 2021 mendatang. (may/ono)