Tak Kunjung Dipenuhi, 500 Buruh “Club” Kembali Unjuk Rasa

3815

Sukorejo (WartaBromo.com) – Tuntutannya tak kunjung dipenuhi, 500 buruh PT Tirta Sukses Perkasa Plant Sukorejo kembali melakukan unjuk rasa, Senin (14/6/2021). Mereka menuntut kenaikan pesangon dan penyesuaian upah lebih tinggi.

“Tuntutanya buruh adalah pertama, penyesuaian upah tahun 2021 yang sampai saat ini belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Kedua, terkait pesangon bagi yang purna bakti perusahaan tidak sesuai isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama),” beber Ketua PUK SP RTMM SPSI PT Trita Sukses Perkasa, di sela aksi, Senin (14/6/2021).

Sesuai dengan isi PKB dalam UU Nomor 23 tahun 2003, kata Suherman, tapi perusahaan air mineral “Club” ini justru melakukan pemangkasan pesangon sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya.

“Ini yang kami sangat sayangkan, karena berlakunya PKB ini adalah bulan September 2021. Ini bentuk pengingkaran terhadap perjanjian kerja bersama,” ungkapnya.

Padahal, jelas Suherman, dalam awal perundingan PKB merupakan itikad baik antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Serikat sudah melakukan mediasi beberapa kali dengan tripartit (Perusahaan-Disnaker-Serikat) dan unjuk rasa, namun belum dipenuhi.

“Hasil rundingan tadi di dalam masih belum menemui titik temu, perusahaan masih atos. Bahkan kami masih buka ruang untuk komunikasi lebih baik. Tawar menawar tidak ada lagi untuk perusahaan. Perusahaan masih ingin jawaban dari pusat, tapi kenyataannya itu tidak ada jawaban-jawaban dati pusat,” urainya.

Suherman menegaskan bakal melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan serikat dipenuhi. Pihaknya juga akan mengajak serikat buruh Se-kabupaten Pasuruan maupun RTMM di wilayah Jawa Timur.

“Sampai hari ini kita akan tetap bertahan, karena pimpinan kerja selalu amanat kepada anggota, kami tidak ingin menciderai perjuangan,” pungkas herman.

Sementara itu, Manajer PT Tirta Sukses Perkasa Plant Sukorejo Dwi Cahyo Widodo menanggapi tuntutan dari serikat soal UMSK tahun 2021, masih dalam proses penyesuaian. Pihaknya berjanji akan melakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk UMSK 2021 kami akan terapkan, dalam aturan PP 36 sudah jelas bahwa di Jawa Timur khususnya Pasuruan juga ada UMSK yang harus dipenuhi, kita akan ikuti itu, cuma kita minta kepada teman-teman untuk bersabar, kami pasti akan penuhi semua, tidak ada yang kami potong, kami akan berikan rapelannya semua, kemudian rapel lembur, rapel THR juga akan kami berikan. Sekarang masih proses,” bebernya saat dikonfirmasi wartabromo.

Sedangkan untuk pesangon yang dituntut serikat, kata Cahyo, pihak perusahaan mengacu pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dengan turunannya PP 35 Tahun 2021.

“Jadi sebetulnya di perundang-undangan kan sudah jelas. Dan kita (perusahaan-serikat) berdebat dalam perundang-undangan yang berjalan,” bebernya.

Apabila serikat buruh masih belum puas dengan tanggapan dari perusahaan, Cahyo mengatakan, ada dua cara yang ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan ini. Pertama, masalah ini bisa diselesaikan dengan Disnaker melalui nota anjuran dan pengawasan.

“Atau dengan yang lebih cepat dengan jalur PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) lebih baik, biar sama-sama tahu kebenarannya, dan bisa dilakukan dengan segera. Menurut kami, akan lebih bijak kalau ini kita selesaikan dengan cara di PHI,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan Saiful Anwar menjelaskan, dalam perselisihan kedua belah pihak masih tidak ada titik temu. Baik perusahaan maupun serikat masih teguh pada pendiriannya masing-masing.

“Langkah yang diambil Disnaker, sudah menyampaikan dan menawarkan kepada perusahaan, kepada serikat pekerja sebagai mekanisme yang berlaku yaitu, mencatatkan perselisian. Tapi kedua-duanya masih ingin menjalin komunikasi mau melaksanakan bipartit,” katanya

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.