Pasuruan (WartaBromo.com) – Sengketa tanah antara Pemkot Pasuruan dengan Sri Mangastuti di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berakhir damai. Kedua pihak sepakat untuk menjual dan membeli tanah yang disengketakan.
Sri Mangastuti menggugat Pemkot Pasuruan atas sebagian tanah warisnya yang kini di atas tanah tersebut berdiri Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN 1 Karangketug.
Perkara tersebut sekarang sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan mengatakan, pihaknya pada bulan April lalu telah mengirimkan surat penawaran mediasi lanjutan dengan pemkot.
Dikatakan Rahmat, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kliennya dengan Pemkot Pasuruan. Pihaknya akan menjual tanah tersebut kepada pemkot.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat, bila penentuan harga/nilai jual beli akan mengikuti nilai dari juru taksir/appraisal yang ditunjuk oleh pemkot dengan persetujuan pihak Sri Mangastuti.
“Nanti appraisal akan mengukur ulang dan menaksir nilai dari tanah tersebut,” kata Rahmat, Rabu (09/06/2021).
Pemkot, yang dalam hal ini diwakili oleh jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.
“Setelah dikirim surat itu kami dimintai pendapat oleh Pak Wali, apakah perdamaian itu bisa dilaksanakan atau tidak,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto.
Dijelaskan Wahyu, pertama, di atas tanah atas nama Imam Soedjono terdapat aset Pemkot Pasuruan yang sudah terdata dan harus dipertanggungjawabkan.
Kedua, JPN berpendapat akan ada implikasi hukum jika pemkot membiarkan bangunan tersebut, sebab bangunan itu berasal dari APBD yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketiga, Pemkot Pasuruan agar melakukan mediasi dengan penggugat untuk mengajukan opsi pembelian tanah sengketa yang dilakukan dengan mekanisme sesuai peraturan.
“Itu semua sudah kita rangkai dalam satu surat dan mendapat persetujuan dari Pak Wali. Kita diberikan kuasa untuk menandatangani nota kesepakatan damai dengan penggugat,” ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan, akta perdamaian tersebut selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan mengingat perkara ini sekarang sampai pada tingkat kasasi.
“Sampai saat ini (putusan) masih proses. Jadi nanti akan turun putusan kasasi berdasarkan akta perdamaian,” pungkas Wahyu. (tof/ono)