Tak Ingin Seperti di Kota Pasuruan, Kalangan LSM Desak Kejari Bangil Ungkap Aktor Utama Kasus BOP Kemenag

2839

 

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil untuk menyeret aktor intelektual dalam perkara dugaan pemotongan BOP Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya penyelidikan perkara ini sudah memakan waktu berbulan-bulan.

“Karena praktik ini masif dan terstruktur, tidak mungkin kalau tidak ada yang mendesain. Kami berharap Kejaksaan Bangil juga menyeret aktor intelektual dan mastermind-nya, bukan hanya teri-terinya saja,” ujar Lujeng Sudarta, Direktur NGO Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/6/2021).

Mengacu pada penetapan 5 tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan dalam perkara yang sama, dinilai oleh Lujeng hanya kaki tangannya saja. Aktor intelektual dalam pemotongan bantuan untuk lembaga pendidikan islam ini tidak ikut terseret.

“Padahal, dalam hukum alam, aliran air itu mengalir dari atas ke bawah. Tapi dalam kasus BOP ini melawan hukum alam, dari bawah (an) ke atas (an),” sambung Lujeng.

Ditambahkan aktivis lain Hanan, kedatangan mereka ke Kejari Kabupaten Pasuruan guna memberikan tambahan data penerima BOP di Kabupaten Pasuruan. Terutama di tahap pertama yang tidak diunggah di laman website Kemenag.

“Kami menyerahkan data penerima BOP kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Ini sudah kami sortir, mana saja yang dipotong,” tutur pentolan NGO Cinta Damai ini menyerahkan sejumlah berkas dalam map.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menyatakan bakal menindaklanjuti berkas yang diberikan kalangan aktivis. Namun, pihaknya meminta waktu dalam mengungkap kasus ini.

“Proses penyelidikannya lama, memang iya. Karena ada sekitar 3000 lembaga penerima, kami sampling, ternyata muncul nama ini, harus kami mintai keterangan, begitu. Maka dari itu, kami meminta juga ke pimpinan untuk tambahan waktu agar proses penyelidikan matang dan ketika sudah naik ke penyidikan bisa segera menentukan tersangkanya,” beber Jemmy.

Terkait desakan aktivis untuk menyeret aktor intelektual, Jemmy menjelaskan, sejauh bukti-bukti dan fakta mengarah pada aktor intelektual yang diduga orang “kuat”, tetap bakal ditindak.

“Kalau untuk mengejar aktor intelektual, tetap kami berdasar pada KUHAP dan fakta yang terjadi. Kalau memang mengarah ke orang-orang kuat, kami akan tindak lanjuti. Hanya berdasarkan fakta dan aturan yang ada,” tegasnya.

Adapun saat dikonfirmasi potensi kerugian negara, Jemmy mengatakan belum bisa membeberkan hasilnya. “Nanti lah itu,” tandasnya.

Menanggapi lamanya proses penyelidikan perkara yang memakan waktu lebih dari 3 bulan, Lujeng meminta kejaksaan agar waktu tersebut dimaksimalkan untuk mengejar pelaku utamanya. Yakni, para aktor intelektual yang mendesain pemotongan bantuan ini.

“Dengan lamanya waktu penyelidikan, pihak kejaksaan bisa mencari aktor intelektual dan mastermind-nya,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini mencuat usai ditemukan sejumlah potongan dana BOP Kemenag RI tahun 2020 untuk pesantren, Madin, dan TPQ. Bantuan penanganan covid ini diduga dipotong oleh sejumlah pihak dengan besaran bervariasi.

Untuk Madin dan TPQ yang mendapat bantuan Rp 10 juta, potongan berkisar Rp 2 juta. Sementara untuk pesantren kecil mendapat Rp 25 juta, sedang Rp 40 juta, dan besar Rp 50 juta. Potongannya pun bervariasi, bahkan mencapai setengah dari bantuan. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.