Pasirian (WartaBromo.com) – Seorang preman asal Pasirian ditangkap Satreskrim Polres Lumajang. Ini lantaran Ia menyabet saudaranya sendiri dengan celurit.
Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka bacok di bagian leher kiri dan tangan kiri.
Kejadian tersebut berlangsung pada Februari 2021 lalu. Pelaku bernama Eko (31) warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Eko merupakan saudara korban, M (39) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Kepada penyidik, Eko mengaku kesal karena dinasehati korban agar tidak melakukan kejahatan pemalakan.
“Korban ini mendatangi rumah pelaku untuk memberikan nasehat jangan melakukan pemalakan atau pemerasan namun pelaku tidak terima dinasehati lalu membacok korban,” terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Senin (7/6).
Selanjutnya, Shinta menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah celurit yang digunakan melukai korban.
Saat dilakukan pengembangan penyidikan, pelaku beberapa kali melakukan pemalakan dan mengaku sebagai preman yang menjaga wilayah.
“Pelaku juga melakukan pemalakan terhadap toko bangunan Di Kecamatan Pronojiwo, Kab. Lumajang, sebesar Rp50 ribu dengan modus mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab keamanan,” jelas Shinta.
Selain itu, Eko juga terbukti melakukan pemalakan terhadap toko di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Tak tanggung-tanggung, pria ini meminta uang sebesar Rp400 ribu yang harus dibayarkan setiap tanggal 4 awal bulan. Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (rul/may)