Pasuruan (wartabromo.com) – Masa daftar tunggu calon jemaah haji baru di Kota Pasuruan kian panjang. Hal itu menyusul keputusan pemerintah membatalkan kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Mohammad Ismail, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kota Pasuruan mengatakan, dari keputusan Pemerintah yang kembali membatalkan pelaksanaan haji tahun 2021 ini membuat calon jemaah haji baru harus menunggu 30 tahun lebih.
“Kalau pendaftaran baru dari calon jemaah haji tahun ini sekitar 32 tahun,” tutur Ismail saat ditemui wartabromo.com di kantornya, Jumat (4/6/2021).
Meski demikian, daftar tunggu pendaftaran haji yang kian lama tidak menyulutkan keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah ke tanah suci mekkah. Dari data yang masuk Kemenag Kota Pasuruan, ada sekitar 30 orang yang sudah mendaftar tahun ini sebagai calon jemaah haji.
“Sudah ada untuk tahun ini, perbulan ini ada 30 orang pendaftar,” katanya.
Sekadar diketahui, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M. Hal ini membuat jamaah haji yang sedianya berangkat sejak tahun 2020 lalu, kembali gagal ke tanah suci.
“Memutuskan, menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelanggaran ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 M,” kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun youtube Kemenag RI. (don/may)
Simak videonya: