Pasuruan (wartabromo.com) – Ibadah haji tahun 2021 resmi dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan meminta agar Calon Jemaah Haji (CJH) untuk bersabar menunggu kesempatan berikutnya.
“Bersabar dan memahami apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah itu,” kata Munif Armuza, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan saat dihubungi wartabromo.com, Kamis (3/6/2021).
Munif mengungkap, sebelumnya Kemenag Kota Pasuruan mengusulkan 214 CJH untuk berangkat haji tahun ini. Sedianya CJH tersebut berangkat pada tahun 2020 lalu. Namun kembali tertunda karena pandemi Covid-19
“Menyalamatkan jiwa itu adalah utama, setelah itu Ibadah, jadi saya mohon melalui semua media masa menghimbau pada semua masyarakat bersabar dan menerima kenyataan ini,” tuturnya.
Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan dari CJH terkait protes, pembatalan, maupun menarik biaya haji tahun 2021.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementrian Agama Republik Indonesia telah melakukan konferensi pers terkait keberangkatan haji tahun 2021. Pada kesempatan itu, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.
“Memutuskan, menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelanggaran ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 M,” kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun youtube Kemenag RI. (don/may)