Kejari: Jumlah Tersangka Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan Belum Final

1114

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag. Namun begitu, penetapan lima tersangka itu disebut belum final.

“Tersangka yang kami tetapkan bukan hal yang final. Bukan hal yang akhir,” kata Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (02/06/2021).

Setelah penetapan tersebut, kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya dan sampai hari ini pemeriksaan tersebut masih berjalan.

Menurut Wahyu, jika nanti hasil pemeriksaan ada data dan fakta tambahan dan disertai dengan alat bukti yang cukup, maka bukan tidak mungkin akan ada tersangka tambahan.

“Karena kita dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus ada dua alat bukti yang cukup dan bersesuaian,” imbuh Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Kejari Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan BOP Kemenag Kota Pasuruan.

Mereka di antaranya adalah Rinawan Herasmawanto, Nurdin Fiqi. Mereka tersangka dalam bantuan untuk madrasah diniyah. Kemudian Samsul Khoir, Akhmad Sukhairi, dan Abdul Wahid untuk bantuan pondok pesantren. Saat ini mereka berlima ditahan di Lapas IIB Pasuruan. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.