Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pemotongan BOP Kemenag RI tahun 2020. Kelima tersangka berasal dari berbagai unsur.
Berikut kelima tersangka yang sudah berada di LP IIB Pasuruan. Dari unsur pondok pesantren, kejari mengamankan Samsul Khoir, Akhmad Sukhairi dan Abdul Wahid.
Sementara 1 tersangka diketahui seorang tenaga ahli DPR RI dari Komisi VIII Moekhlas Sidik, Rinawan Herasmawanto.
Selain tenaga ahli, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik. Sedangkan tersangka lain, Nurdin Fiqi disebut sebagai relawan dari Moekhlas.
Kejari telah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 17 Mei 2021. Setelah melakui tahap penyidikan, Kejari telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
“Pada hari ini, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan terhadap lima orang itu pada hari ini juga kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid, di hadapan awak media, Kamis (27/5/2021).
Peran kelima tersangka tersebut, kata Maryadi, memiliki peran yang berbeda. Ada yang menjadi inisiator dalam pemotongan dan pelaksana.
“Yang di lapangan bertugas mengutip pemotongan-pemotongan itu yang kemudian diserahkan kepada salah satu dari tersangka,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan, akibat pemotongan dana yang seharusnya untuk Madin, TPQ dan Ponpes di Kota Pasuruan ini, negara menderita kerugian ratusan juta.
“Untuk RH dan NR (Nurdin Fiqi) berdasarkan hasil penyidian kurang lebih Rp 305 juta, sedangkan SK, AW dan AS itu sekitar 110 juta,” ungkapnya. (oel/asd)
Simak videonya: