Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Sumarno saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (27/5/2021) malam.
“Sudah. Sudah ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Marno singkat.
Menurut Marno, kelima tersangka itu berasal dari unsur berbeda. Yakni, RH dan N yang berasal dari kalangan madrasah Diniyah. Dan tiga lainnya, SK, AS dan AW dari kalangan pesantren.
“Mereka semua kami tahan,” terang Marno, sapaannya. Penahanan dilakukan pada Kamis (27/5/2021) sore sekira pukul 16. 00.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana BOP Kemenag untuk kalangan madin dan pesantren tahun 2020 lalu.
Skema bantuan tersebut diberikan bervariasi. Untuk madin sebesar Rp 10 juta. Sedangkan pesantren, antara Rp 25 hingga Rp 50 juta. Bergantung jumlah santrinya.
Namun, dugaan pemotongan merebak. Pasalnya, masing-masing lembaga penerima dimintai potongan sebesar 20 hingga 30 persen. (tof/asd)
Simak Videonya: