Mayangan (wartabromo.com) – Satpolair Polres Probolinggo, amankan dua kapal nelayan asal Pasuruan. Dua kapal itu, diduga menggunakan alat tangkap jenis mini trawl, yang dilarang undang-undang.
Kedua kapal itu, diamankan di perairan Probolinggo. Tepatnya di sekitar Desa Banjarsari, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, atau di sekitar koordinat 07°42’404”S – 113°10’616”E.
“Kedua kapal itu tertangkap saat kapal kami dengan nomor lambung Pol X-1026 sedang patroli keaman laut,” kata Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno, Selasa (25/5/2021) petang.
Kebetulan saat itu, patroli dipimpin sendiri oleh Slamet. Dua kapal tanpa nama asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan masing-masing nahkodanya, yaitu Muhammad (40) dan Amen (50), juga diamankan.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan. Antara lain sekitar 13 kilogram hasil tangkapan ikan berbagai jenis. Serta dua set alat tangkap mini trawl. Barang bukti itu, beserta perahu yang digunakan, kemudian dibawa ke Kantor Satpolair Polres Probolinggo, di Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan.
Kedua nelayan itu diamankan, lantaran melanggar menggunakan alat tangkap mini trawl. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 huruf 100 b Undang-Undang RI NO.45 tahun 2009. Tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. (lai/saw)