Grati (WartaBromo.com) – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Grati, Suhul Taubat membakar rumah mantan istrinya Siti Mutmainnah, di Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Sabtu (22/5/2021) dini hari.
Diduga, aksi tersebut didasari dendam sehingga membakar rumah mantan istrinya. Akibat perbuatan pelaku, sebagian rumah dan tiga motor ludes dilalap si jago merah.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan membakar rumahnya. Padahal rumah tersebut dikontrak oleh korban dan ditempati bersama anak-anaknya.
“Pelaku membuka kran bahan bakar salah satu motor dan memantiknya dengan korek api,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, dalam keterangan yang diterima WartaBromo.
Mengetahui rumah Siti terbakar, warga segera memadamkan api. Setengah jam kemudian, bantuan datang dari mobil pemadam kebakaran Kota Pasuruan.
Usai membakar rumah dan motor, pria yang dikenal sebagai preman ini tak langsung pergi. Hingga akhirnya, warga sekitar dan anggota Polsek Grati menangkapnya.
“Suhul pada saat itu masih di sekitar TKP. Sehingga langsung diamankan oleh warga dan anggota Polsek Grati, selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan Kota,” urainya.
Adapun terkait motif pelaku, Arman menegaskan bahwa pembakaran ini didasari oleh dendam. Lantaran di tahun sebelumnya, pelaku telah melakukan penyekapan terhadap anaknya sendiri.
“Dendam dan sakit hati kepada mantan istri yang bersangkutan,” tandasnya. (oel/asd)