Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kabupaten Pasuruan. BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Kabupaten Pasuruan.
LHP BPK ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan pada Selasa (11/05/2021).
Dilansir dari jatim.bpk.go.id, menurut Joko, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan (fraud).
Joko berpesan kepada pemerintah daerah, sebagaimana amanat dalam UU Nomor 15 tahun 2004, agar menindaklamjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ditetima.
Sementara itu terkait opini WTP yang diperoleh dari BPK ini, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan bekerja keras.
“Untuk kesekian kalinya Pemkab Pasuruan mendapatkan opini WTP dari BPK,” kata Irsyad Yusuf sebagaimana dikutip dari pasuruankab.go.id.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menambahkan, raihan opini WTP ini bukan hanya formalitas di atas kertas saja, melainkan juga berdampak pada pembangunan yang dirasakan nyata oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
“Kami siap menindaklanjuti rekomendasi BPK, antara lain melalui evaluasi dan pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 bersama eksekutif,” kata Sudiono. (tof/asd)