Pasuruan (WartaBromo.com) – Bantuan keuangan politik untuk sembilan partai politik (parpol) di Kota Pasuruan tahun 2021 cair. Bantuan berupa uang tersebut sudah ditransfer ke rekening beberapa parpol.
Kasubbid Kelembagaan Politik pada Bakesbangpol Kota Pasuruan, Abdul Aziz mengungkapkan, pencairan bantuan dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan politik tahun 2020.
“LHP BPK sudah turun dan menyatakan LPj parpol tahun 2020 tidak ada masalah,” kata Abdul Aziz, Selasa (12/05/2021).
Pemberian bantuan keuangan parpol ini mengacu pada Permendagri nomor 38 tahun 2018. Setiap tahun pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan secara proporsional kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD yang bersumber dari APBD.
Menurut Abdul Aziz, bantuan keuangan politik tersebut sudah ditransfer ke rekening parpol kemarin, Senin (11/05/2021). Tujuh parpol yakni, PKB, Golkar, Gerindra, PDI-Perjuangan, Hanura, NasDem, PPP, sudah mendapatkan bantuan tersebut.
“PKS masih proses. PAN belum bisa disalurkan karena ada kepengurusan yang mati,” imbuh Abdul Aziz.
Seperti diketahui, di Kota Pasuruan, bantuan keuangan politik tahun 2021 ini sebesar Rp4.860 per suara sah dikalikan jumlah suara sah yang diperoleh parpol pada pemilihan legislatif tahun 2019.
PKB dan Golkar merupakan peraih suara tertinggi, sehingga memperoleh bantuan keuangan paling banyak. Bantuan yang diterima PKB sebesar Rp138.811.320 dan Golkar sebesar Rp115.706.880. Sementara total bantuan keuangan untuk 9 Parpol yang dianggarkan pemkot tahun ini mencapai Rp557 juta. (tof/ono)