Pasuruan (WartaBromo.com) – Ribuan ASN Pemkot Pasuruan telah menerima tunjangan hari raya (THR). Total yang dianggarkan untuk THR tahun ini sebesar Rp13,6 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA), Mochamad Amien mengatakan, THR tersebut sudah cair pada hari Jumat (07/05/2021) kemarin.
Menurut Amien, tahun 2021 ini ada 3.142 ASN pemkot yang menerima THR. Selain itu, kepala daerah dan anggota DPRD Kota Pasuruan juga mendapatkan THR.
“THR itu sudah cair pada hari Jumat kemarin,” kata Amien, Selasa (11/05/2021).
Pada tahun ini, THR awalnya dianggarkan sebesar Rp14,1 miliar. Namun yang terealisasi Rp13,6 miliar. Dijelaskan Amien, hal ini karena ada THR yang tak bisa disalurkan karena, misalnya, pegawai sudah pensiun.
“Nilai THR dihitung berdasar nominal gaji pokok yang diterima setiap bulan,” imbuh Amien.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR untuk ASN ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (tof/may)