Waspada! Polres Pasuruan Sita Ribuan Kaleng Krimer Kedaluwarsa dari Pasaran

1877

 

Bangil (WartaBromo.com) – Ribuan kaleng krimer Carnation kedaluarsa disita polisi dari pasaran. Pasalnya, produk ini sudah dipalsukan tanggal kedaluarsanya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, produk ini sedianya sudah kedaluarsa. Namun, oleh oknum yang tak bertanggungjawab dihapus tanggal kedaluarsa yang sebenarnya, diganti dengan cetakan tanggal kedaluarsa yang baru.

“Temuan di lapangan, telah beredar Netsle Carnation, dari analisa kami, diduga kuat kode kedaluarsanya dipalsukan,” ungkap Rofiq, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (11/5/2021).

Rofiq menjelaskan, diduga kuat pelaku memiliki akses terhadap produk yang sudah kedaluarsa. Yang seharusnya, produk ini harus dimusnahkan.

Namun ternyata, produk tak layak konsumsi ini, telah beredar dan ditemukan di toko roti dan toko minuman di Pandaan dan Kejayan. Karena sudah beredar, kepolisian segera mengamankan barang tersebut, agar tidak membahayakan konsumen.

“Kami sita terlebih dahulu barangnya, untuk mengantisipasi kerugian yang dialami konsumen,” imbuhnya.

Dari dugaan polisi, modus yang digunakan pelaku, dengan menghapus tanggal kedaluarsa di bagian atas kaleng. Lalu, memberi cap tanggal kedaluarsa baru, sehingga bisa dijual kembali.

“Tapi bisa dibedakan mana yang asli dari pabrik dan palsu. Ketika digosok menggunakan alkohol, untuk yang palsu, tulisan kedaluarsanya bisa dihapus. Sedangkan yang asli tidak bisa,” beber Rofiq sembari memperagakan.

Hingga kasus ini dirilis, pelaku pemalsuan masih melenggang bebas. Pihak kepolisian belum menentukan siapa yang bertanggungjawab atas tindakan pemalsuan ini.

“Urgensinya kami segera sampaikan, bahwa telah beredar produk berbahaya ini di pasaran,” jelasnya.

Kasus ini, kata Rofiq, sudah naik ke penyidikan, dengan menggunakan pasal UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan. Sehingga, 1872 kaleng Carnation kedaluarsa ini, bisa disita sebagai barang bukti.

“Dengan ancaman hukuman 5 dan 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Produksi PT. Netsle Indonesia Kejayan, Iwan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus hukum ini sepenuhnya ke penegak hukum. Untuk itu, ia pun tidak bisa berkomentar banyak.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku di Polres Pasuruan,” kata Iwan, di Mapolres Pasuruan. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.