Lumajang (WartaBromo.com) – Warga Lumajang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri 1442 H. Untuk mengurai jemaah, warga diminta gelar salat Id di musala atau lapangan terbuka.
Hal ini dikatakan oleh Thoriqul Haq, Bupati Lumajang dalam siaran persnya di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (10/05/2021).
“Imbauan kita kepada masyarakat boleh menggunakan musala atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan salat idul fitri, sekaligus untuk mengurai supaya masjid dapat melaksanakan salat idul fitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan dan pelaksanaannya tertib,” imbaunya.
Selain itu, Cak Thoriq juga mengatakan pelaksanaan salat Id juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Sesuai edaran, pelaksanaan salat Id harus sesuai protokol kesehatan.
Di antaranya memakai masker, membawa peralatan ibadah sendiri juga tempat ibadah hanya bisa berkapasitas 50 persen.
“Untuk pelaksanaan idul fitri segera akan keluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan himbauan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri kita imbau patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tradisi takbir keliling, Bupati secara tegas melarang. Takbir hanya dilaksanakan di masjid atau musala. Kapasitasnya juga dibatasi maksimal 10 persen saja.
“Pelaksanaan takbir keliling berdasarkan rapat untuk tidak dilakukan, jadi takbir dilakukan di mushola dan masjid dengan soundsystem yang hanya ada di dalam mushola atau masjid,” ujarnya.
KH Achmad Hanif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang menambahkan, imam diimbau untuk melakukan salat Id dalam jangka waktu singkat. Termasuk tak diperkenankan melakukan jabat tangan setelah salat.
“Khotbah dan salat diharapkan durasinya pendek, khotbah kami harapkan 7 menit, tapi syarat dan hukumnya diharapkan dipenuhi, pelaksanaan salatpun demikian, bacaan salat menggunakan bacaan surat pendek,” singkatnya. (rul/may/ono)