Hikmah Ramadan dalam Pengentasan Kemiskinan

1481

“Pada bulan Ramadan seperti saat ini, himbauan untuk bersedekah atau infaq atau menunaikan zakat khususnya bagi kaum muslimin, senantiasa dikumandangkan. Bisa dibayangkan betapa besarnya dana yang dapat dikumpulkan dan termanfaatkan bagi masyarakat yang kurang mampu pada setiap wilayah selama satu bulan Ramadan.”

Oleh : Sri Kadarwati, S.Si, MT (Kepala BPS Kota Pasuruan)

 

KEMISKINAN secara umum diartikan sebagai suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang disebabkan karena kelangkaan alat pemenuhan kebutuhan dasar. Ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan, kesehatan maupun akses terhadap pekerjaan atau sarana ekonomi. Bisa juga dimaknai sebagai kelompok anggota masyarakat yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal.

Sementara di Indonesia, salah satu landasan yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang termasuk kategori miskin atau tidak adalah dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan pendekatan Garis Kemiskinan.

Dampak kemiskinan bagi masyarakat tentunya dapat menimbulkan angka putus sekolah atau ketidak mampuan untuk dapat melanjukan pendidikan berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurang gizi dan lain sebagainya.

Yang menjadi persoalan adalah, apakah program kemiskinan yang dicanangkan selama ini oleh pemangku wilayah dapat menuntaskan kemiskinan dalam jangka waktu pendek ataupun jangka panjang? Tentu jawabannya adalah Dapat, jika program yang dicanangkan dengan melibatkan masyarakat, stakeholder, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat secara bersama-sama dan berkesinambungan.

Kita ketahui bersama dalam bulan Ramadan seperti saat ini, himbauan untuk bersedekah atau infaq atau menunaikan Zakat khususnya bagi kaum muslimin, senantiasa dikumandangkan oleh para takmir masjid, ulama maupun lembaga-lembaga sosial yang menangangi pengumpulan dan penyaluran sedekah, infaq dan zakat.

Bisa dibayangkan betapa besarnya dana yang dapat dikumpulkan dan termanfaatkan bagi masyarakat yang kurang mampu pada setiap wilayah selama satu bulan Ramadan.

Dalam ajaran Islam juga telah mewajibkan bagi umatnya untuk menanggulangi kemiskinan melalui infaq, sadaqah dan zakat. Zakat yang merupakan kewajiban setiap pribadi dalam Islam, tetapi kalau tidak dikelola secara management skill yang baik tidak tepat sasaran, tidak efektif dan tidak efisien.

Apalagi jika kegiatan bersedekah atau infak dapat dilakukan setiap saat tanpa harus menunggu momen Ramadan, dan dikelola secara transparan secara bersama-sama oleh masyarakat, Pemerintah Daerah maupun Negara. Maka sangat dipastikan bahwa tidak ada lagi kemiskinan di suatu wilayah.

Lalu dimana kesulitannya untuk melaksanakan kegiatan tersebut? Tentunya faktor yang utama yang diperlukan adalah mengetahui titik nol kondisi masyarakat suatu wilayah. Kemudian membangun kesadaran masyarakat secara berjenjang, kebijakan yang dituangkan  dalam suatu aturan hukum, serta hal lain yang yang harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama antara masyarakat, Stakeholder, Pemerintah Daerah dan Negara.

Untuk mengetahui titik nol kondisi masyarakat suatu wilayah, dapat dilihat dari sebaran jumlah penduduknya menurut kelompok pengeluaran perkapita penduduk sebagai pendekatan pendapatan penduduk.

Kota Pasuruan sebagai salah satu kota di Jawa Timur dengan jumlah penduduk sebanyak 208.006 jiwa pada September 2020 (Hasil Sensus Penduduk 2020, BPS), mempunyai permasalahan kemiskinan yang hampir sama dengan sebagian besar wilayah lain di Indonesia. Yaitu adanya pertambahan secara kuantitatif dan kualitatif, khususnya selama tahun 2019 – 2020 sebagai dampak wabah Covid-19.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.