Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup tempat wisata secara keseluruhan di Lumajang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, penutupan tempat wisata untuk mencegah adanya keramaian atau pun kerumunan saat lebaran 2021. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/1052/427.1/2021.
“Pemerintah yang memiliki tugas utama untuk memberikan jaminan kepada kesehatan masyarakat dan kelangsungan penanganan yang berkenaan dengan Covid-19, maka kami jajaran Forkopimda berkeputusan bahwa tempat wisata kami tutup,” katanya, pada Konferensi Pers di Lobi Pemkab Lumajang, Senin (10/5/2021).
Penutupan tidak hanya diterapkan pada tempat wisata yang dikelola pemkab, namun juga milik perorangan. Cak Thoriq mengatakan, penutupan dilakukan selama 11 hari, mulai tanggal 13 – 23 Mei 2021.
Supaya tidak ada yang melanggar, bakal ada pengawasan khusus oleh pemkab di lokasi wisata.
“Nanti akan ada pengamanan dan pengawasan dari TNI, Polri serta Satpol PP Lumajang,” pungkasnya. (rul/may/ono)