Jakarta (WartaBromo.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiban rejeki secara terus menerus beberapa waktu terakhir. Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair, sebentar lagi juga akan menerima Gaji Ketiga Belas.
Hal ini tertera daam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan seperti dinukil dari Detikcom.
Sementara itu, Gaji ke-13 PNS yang cair besarannya gaji pokok dan tunjangan melekat. Sri Mulyani kemudian berharap jika PNS bisa berempati dengan kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19. Sehingga hanya beberapa tunjangan yang bisa dicairkan.
Baca juga: Ramai-ramai Protes THR PNS Kecil, Intip Nominalnya yuk!
“Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi,” tandasnya. (may/ono)