Kanigaran (wartabromo.com) – Dugaan pungli disinyalir terjadi di SMKN 3 Kota Probolinggo. Terkait itu, pihak sekolah justru mendapat pendampingan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Hal itu disampaikan oleh Mulyono, yang telah ditunjuk sebagai penasihat hukum SMKN 3 Kota Probolinggo. “Betul, ada pendampingan itu. Kebetulan saya sendiri tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI. Karenanya, oleh juga ditunjuk sebagai PH SMKN 3 ini,” kata Mulyono, Kamis (6/5/2021).
Walau lembaga SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur, tapi karena lokasinya ada di Probolinggo, maka PGRI setempat menganggap perlu, adanya pendampingan itu. Penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum sedianya dilakukan secara lisan. Hal itu, disebut sudah memenuhi aturan yang berlaku.
“Dengan harapan, apa yang terjadi ini tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar siswa,” ujar Mulyono.
Soal upaya hukum yang akan ditempuh pihak wali murid, Mulyono menegaskan pihaknya sudah siap apapun yang terjadi. Sebab apa yang dilakukan dalam penarikan sumbangan itu, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sederhananya begini, memang siswa itu ditanggung pemerintah. Tapi pertanyaannya, apakah semua biaya operasional anak itu ditanggung? Tentu setiap sekolah punya porsi kebutuhan sendiri. Disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Langkah yang kami tempuh inipun sudah sesuai kok,” tegasnya. (lai/saw/ono)