Bangil (WartaBromo.com) – Seorang warga Pasrepan diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan bahan peledak seberat 0,5 kilogram. Bahan ini akan dijual untuk mercon.
Manan (67), warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, diamankan di rumahnya, pada Kamis (29/4/2021). Ia kedapatan menyimpan bahan peledak (mesiu) tanpa dilengkapi surat izin.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tindakan Manan ini termasuk melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku dari bondet dan petasan.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Karena kasus ini masuk dalam klausul pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup,” urai Rofiq, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Rofiq, pelaku membeli serbuk peledak tersebut dari penjual sayur keliling yang baru dikenal oleh pelaku. Dari penjual sayur tersebut, serbuk tersebut akan dijual lagi kepada orang yang membutuhkan untuk membuat petasan.
“Dijual dengan harga Rp 250 ribu per kilonya,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Rofiq mengimbau kepada masyarakat, agar tidak sekali-kali berani menyimpan, memproduksi dan mendistribusikan bahan peledak semacam itu tanpa izin.
“Karena ini menjadi salah satu komponen penting untuk bahan peledak,” imbuhnya.
Seperti yang terjadi pada kasus 2 rumah di Kecamatan Pasrepan yang terbakar dan meledak beberapa waktu lalu, kata Rofiq, merupakan contoh bahaya dari bahan tersebut.
“Tolong masyarakat, hindari perayaan Idul Fitri ini dengan cara memeriahkan dengan menyulut petasan, membuat petasan, membuat bubuk mesiu,” imbaunya.
Sementara itu, Manan mengaku, ia baru kali ini menjual bahan tersebut. Ia mendapatkan bahan ini dari penjual sayur keliling.
“Saya dapatnya dari orang Kluwut (Kecamatan Wonorejo), baru kenal, tidak tahu namanya,” aku Manan.
Manan juga mengaku jika barang tersebut merupakan bahan peledak. Barang itu akan ia jual kepada orang yang akan membuat petasan. “Buat mercon,” tukasnya. (oel/asd)