Pasuruan (WartaBromo.com) – Puluhan buruh PT Livia Mandiri Sejati di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditelantarkan perusahaan tanpa kejelasan.
Pantauan WartaBromo, pada hari Selasa (04/05/2021), mereka, para buruh PT Livia Mandiri Sejati (LMS) yang tergabung dalam serikat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), “nongkrong” di depan pabrik.
Ketua serikat di PT Livia Mandiri Sejati, Jefriyadi mengatakan, ia dan teman-temannya sudah “nongkrong” di depan pabrik sejak tanggal 23 April 2021.
“Kami mau kerja, tapi pabriknya tutup,” ujarnya.
Dijelaskan Jefriyadi, sebelum tanggal 23 April, ada pengumuman bahwa perusahaan tempat dia bekerja mengalami kerugian, sehingga perusahaan akan ditutup.
Namun begitu, perusahaan tidak memberikan kejelasan bagaimana status karyawan, apakah dirumahkan atau PHK. Akhirnya, tak lama setelah itu perusahaan memberikan kejelasan bahwa status karyawan dirumahkan.
“Dirumahkan sampai tanggal 30 April 2021. Nah setelah itu tidak ada kejelasan lagi,” imbuh Jefriyadi.
Jumlah karyawan yang ditelantarkan tanpa kejelasan ini, lanjut Jefriyadi, sekitar 90-an orang. Bahkan ada di antara mereka yang sudah memiliki masa kerja 10 hingga 15 tahun.
Menurut Jefriyadi, ia dan teman-temannya saat ini hanya ingin meminta kejelasan dari perusahaan terkait status mereka dan hak-hak mereka sebagai karyawan dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang.
“Kalau kami sih pinginnya ya tetap kerja. Kalau memang di-PHK, ya penuhi hak-hak kami sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Jefriyadi.
Belum ada penjelasan dari pihak perusahaan terkait persoalan ini. Manajemen perusahaan yang coba dikonfirmasi media ini sedang tidak ada di tempat. (tof/asd)