Catat ya! Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

1587

 

Lumajang (WartaBromo.com) –Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke tiga belas untuk ASN. Namun, ada ASN yang tidak bakal mendapatkan THR tahun ini.

Jokowi mengatakan, peraturan ini menetapkan pemberian THR kepada PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, hingga pensiunan.

“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri, dan gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ada beberapa ASN yang tidak bisa mendapatkan THR hingga Gaji Ketiga Belas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan pasal 5 aturan tersebut, THR dan Gaji Ketiga Belas tidak bisa diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri apabila:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara,
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cuti di luar tanggungan yang dimaksud dalam aturan yakni PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus, namun harus mengambil cuti. Sebab ada alasan pribadi yang mendesak hingga tidak bisa masuk kerja.

Selain kriteria tersebut, maka bisa dipastikan ASN bakal menerima THR dan gaji ketiga belas. Sebagai informasi, komponen THR dan gaji ketiga belas yang bakal diterima yakni meliputi Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dalam bentuk uang, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.