Dishub Bakal Tarik Pengelolaan Parkir Motor di Wisata Cheng Hoo

1344

 

Pandaan (WartaBromo.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan bakal menarik pengelolaan lahan parkir wisata Cheng Hoo kembali ke dinas. Sebelumnya, lahan parkir ini dikelola paguyuban pedagang.

Sayangnya, pengelolaan oleh paguyuban tak sesuai ketentuan. Pasalnya, retribusi parkir kelewat gede. Bahkan, tiga kali lipat dari Perda 13/2015. Dari yang harusnya Rp 1000 menjadi Rp 3000.

“Yang pasti kami tidak ingin ada dua pengelolaan dalam satu lokasi, meski dengan alasan untuk operasional paguyuban pedagang,” tegas Agus Hari Wibawa, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Minggu (2/5/2021).

Baca: Pengelolaan Parkir Wisata Cheng Hoo Tak.Sesuai Ketentuan

Pihaknya akan mengundang para pengelola parkir tersebut guna guna meluruskan persoalan ini. “Rencana hari Rabu besok, Kabid dan Kasi yang menangani parkir akan mengumpulkan koordinator dan penanggung jawab paguyuban,” cetusnya.

Sebelumnya, Agus telah memerintahkan stafnya untuk menggali data di lapangan. Agus menegaskan, pihaknya tidak ingin ada dua pengelola dalam satu lahan parkir milik Pemkab Pasuruan tersebut.

Saat ditanya, apakah nantinya, pengelolaan tersebut bakal ditarik kembali ke Dishub, Agus tak mengelak. “Betul (akan ditarik dan dikelola Dishub),” tutupnya.

Diketahui, retribusi parkir motor di kawasan wisata Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan tiga kali lipat lebih besar dari ketentuan Perda. Dalam perda Nomor 13 Tahum 2015 disebutkan tarif retribusi sebesar Rp 1.000.

Beberapa hari sebelumnya, Agus mengakui bahwa sebagian lahan parkir milik pemkab tersebut tidak dikelola oleh pihak dinas. Untuk itu, ia bakal menanyakan informasi tersebut kepala pengelola parkir.

“Karena jukir kita yang di masjid Cheng Hoo hanya mengelola parkir roda 4 atau lebih dengan tarif sesuai Perda,” kata Agus, Rabu (28/4/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, retribusi lahan parkir Kawasan Wisata Cheng Hoo tak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015. Untuk sepeda motor, dipatok retribusi Rp 3 ribu, padahal jika mengacu aturan Perda, seharusnya hanya Rp 1 ribu.

Slamet Riwayadi, salah satu pengelola parkir sepeda motor di Kawasan Wisata Cheng Hoo menuturkan, retribusi yang ditariknya tidak sesuai dengan aturan karena seringkali pemilik kendaraan memarkir sepedanya terlalu lama. Jika dikenai Rp 1 ribu, maka tidak sebanding dengan kerjanya.

“Parkir dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore, ya kalau pakai yang seribu, gak nutut,” tutur Slamet, di pos parkir Kawasan Cheng Hoo, Pandaan, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, menurutnya, lahan yang dimanfaatkan untuk lahan parkir sepeda, secara khusus dikelola oleh paguyuban. Sedangkan tarif sesuai perda tersebut, hanya untuk lahan yang dikelola Dishub.

Dari hasil dari kesepakatan bersama paguyuban, maka khusus untuk lahan parkir motor yang dikelola paguyuban, tarifnya Rp 3 ribu.

“Jadi beda, antara lahan ini, dengan yang dishub, ini dikelola paguyuban,” aku Slamet. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.