“Jadi saya yang diminta sama pabrik, pas ke sini (mendatangi Slamet), saya bilang, itu bukan wilayah saya, tapi ikut Pandaan kalau yang di Gununggangsir. Mereka jawab, ini lepas dari dinas, sampean carikan tenaga pokok bisa masang itu, oh yo wis gak popo, dadi lepas teko kedinasan lho iki. Akhirnya ya sudah saya ukurkan kebutuhan segini, dulu itu pernah mengerjakan normalisasi sungai di belakang perusahaan, dari situ kenalnya,” ungkapnya.
Beberapa tahun kemudian, saat menjadi kepala UPT Pengairan Kejayan, tawaran proyek pipanisasi datang. Ia diminta sebagai pelaksana pembangunan proyek tersebut. Mulai dari teknis perencanaan hingga pengerjaan.
“Jadi posisinya saat mengerjakan proyek itu, saya sudah di UPT Kejayan. Saya hanya buruh masang, di luar perizinan, bagian saya mengerjakan saja, perencanaan, sampai cari tukang yang menggarap,” bebernya.
Untuk menggarap proyek tersebut, Slamet mengaku tidak menggunakan perusahaan berbadan hukum, baik PT maupun CV. “ya wis lawaran itu,” ungkapnya.
Sementara itu, atasan Slamet di Dinas PU SDA TR Misbah Zunib mengatakan, bahwa keterlibatan ASN di bawah naungan dinas PU SDA TR bukan atas sepengetahuan dirinya sebagai kepala dinas. Jadi, ia menyatakan, bahwa keterlibatan tersebut tidak mewakili dinas terkait.
“Tidak ada masalah, tidak melanggar aturan, tapi memang saya tidak mendapat izin yang bersangkutan. Jadi bukan atas nama dia sebagai ASN, tapi sebagai pribadi,’” ucap Misbah, saat ditemui Wartabromo, di kantornya….
Kendati terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, dikatakan Misbah, kinerja Slamet sebagai Kepala UPT Pengairan Kejayan tidak terganggu. Selama ini, Slamet tidak pernah absen di kantornya.
“Tidak mengganggu kinerjanya, jadi tidak ada masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait konflik kepentingan dibalik pengerjaan proyek tersebut oleh anak buahnya, Misbah menilai hal itu bukan sebagai masalah. Ia mengumpamakan, apabila ASN punya bisnis sampingan bisnis online sebagai pendapatan tambahan, tentu diperbolehkan. “Apakah salah seperti itu, tentu tidak,” ujarnya.
Sebagai kepala dinas, Misbah juga tidak akan memberi sanksi apapun kepada yang bersangkutan, lantaran ia menilai, Slamet tidak menyalahi aturan yang ada. “Tidak ada (sanksi),” pungkasnya.
Sementara itu, saat hearing kesekian kali pada 10 April 2021, salah satu perwakilan perusahaan Subagyo menjelaskan, serangkaian proses 5 perusahaan melaksanakan proyek pipanisasi. Dari kesepakatan pada 12 Okotober 2020 tersebut, pihak perusahaan segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Pada19 Oktober 2020, begitu RAB Keluar, belum ada MoU dari 5 perusahaan, sampai akhirnya pimpinan 5 perusahaan sepakat untuk pipanisasi,” beber Subagyo mewakili 5 perusahaan, di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Warga kemudian memberikan warning, ini kalau pipa tidak dipasang pada tanggal 21 Oktober 2020, saluran akan ditutup. Jadi meskipun belum ada persetujuan dari pimpinan perusahaan, akhirnya kami mencari pemborong untuk menggarap proyek pipa,” ungkapnya.
Keesokan harinya, pada 20 Oktober 2020, pihak perusahaan berkirim surat ke DLH. Pada intinya , perusahaan siap membangun jaringan pipa pembuangan limbah sesuai kesepakatan.
“Tapi asetnya pemda. Kami hibahkan pipa itu ke pemda. Pada 26 Oktober, dari DLH menjawab, bahwa hibah tidak bisa diterima. Proses rangkaiannya panjang, sehingga dari DLH tidak bisa menerima itu,” sambungnya.
Selanjutnya, Subagyo menerangkan, dari pihak DLH menyatakan akan membantu memfasilitasi perizinan kepada BBWS Brantas sebagai pemegang wewenang Sungai Wrati.