Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang perempuan di Kota Pasuruan nekat menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Ia melakukan hal itu dengan alasan untuk membayar utang.
Kapolsek Purworejo, Kompol Agus Mukhlison membeberkan, tersangka bernama Kamelia (31) warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dijelaskan Agus, beberapa bulan yang lalu Kamelia menyewa sepeda motor Honda Beat milik warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, bernama Endang Tresni.
Kamelia beralasan sepeda motor itu akan digunakan untuk alat transportasi bekerja di pabrik. Selang beberapa hari setelah menyewa Honda Beat, Kamelia kembali menyewa sepeda motor Yamaha Vino tetapi untuk temannya.
“Setiap sampai batas waktu sewa, tersangka ini selalu memperpanjang masa sewa,” kata Agus, Kamis (29/04/2021).
Namun setelah itu Kamelia justru tidak membayar uang sewa sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Bahkan ia sampai menunggak uang sewa itu hingga tiga bulan.
Karena hal ini, Endang Tresni selaku pemilik sepeda motor melaporkan Kamelia ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Kamelia.
Ternyata, pada bulan Januari 2021 kemarin Kamelia telah menggadaikan dua sepeda motor yang ia sewa itu. Honda Beat ia gadaikan sebesar Rp4 juta, sementara Yamaha Vino digadaikan sebesar Rp5,1 juta.
“Uang hasil gadai itu digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh Agus. (tof/ono)