Wow, Tarif Parkir Wisata Cheng Hoo Lipat Tiga dari Ketentuan

3098

 

Pandaan (WartaBromo.com) – Retribusi lahan parkir Kawasan Wisata Cheng Hoo tak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015. Bahkan, jauh lebih tinggi dari ketentuan.

Untuk sepeda motor, dipatok retribusi Rp 3 ribu yang itu berarti tiga kali lebih tinggi dari ketentuan. Sebab, aturannya, retribusi parkir motor hanya Rp 1 ribu. Sedangkan roda empat, Rp 2 ribu.

Saat dikonfirmasi WartaBromo., Slamet Riwayadi, salah satu petugas parkir tak mengelak bila retribusi yang ditariknya melebihi ketentuan. Alasannya, banyak pemilik motor yang memarkir kendaraannya terlalu lama.

Karena itu, tarif parkir Rp 1 ribu dinilai terlalu kecil bila dibandingkan dengan beban kerjanya.

“Parkir dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore, ya kalau pakai yang seribu, gak nutut,” tutur Slamet, di pos parkir Kawasan Chengho, Pandaan, Rabu (28/4/2021).

Papan informasi mengenai tarif parkir wisata Cheng Hoo. Untuk sepeda motor, tertulis tarif parkir sebesar Rp 1000.

Selain itu, menurutnya, lahan yang dimanfaatkan untuk lahan parkir sepeda, secara khusus dikelola oleh paguyuban. Sedangkan tarif sesuai perda tersebut, hanya untuk lahan yang dikelola Dishub.

Dari hasil dari kesepakatan bersama paguyuban, maka khusus untuk lahan parkir motor tarifnya Rp 3 ribu yang dikelola oleh paguyuban.

“Jadi beda, antara lahan ini, dengan yang dishub, ini dikelola paguyuban,” aku Slamet.

Slamet dan salah satu rekan pengelola parkirnya mengakui, jika retribusi ini diambil oleh paguyuban sendiri. Dan, dengan patokan sesuai perda untuk sepeda motor Rp 1 ribu, menurutnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

“Gak cukup kalau seribu, akhirnya sepakat tiga ribu,” sambungnya.

Kendati demikian, ia menepis jika mereka secara kaku menarik retribusi harus sebesar Rp 3 ribu. Angka tersebut, dikatakan Slamet, hanya formalitas.

“Kalau ngasih Rp 1 ribu boleh, Rp 500 boleh, ya Rp 3 ribu itu formalitas,” dalihnya.

Selain itu, kata Slamet, uang yang terkumpul dari retribusi parkir ini digunakan untuk keperluan paguyuban. Seperti, membayar keamanan dan tukang kebersihan, dan tentunya untuk juru parkir itu sendiri.

“Selama pandemi ini, sehari saya cuma dapat Rp 50 ribu per orang, itu belum setor ke paguyuban, sebenarnya kurang,” keluhnya.

Slamet sendiri mengakui bila retribusi parkir yang ditarik jauh melebihi ketentuan perda. Ia berdalih keputusan itu dilakukan untuk memenuhukebutuhan paguyuban dan pribadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan setempat Agus Hari Wibawa, belum bisa dikonfirmasi. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan. (oel)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.