Lekok (WartaBromo.com) – Puslatpur TNI AL Grati membangun Puslatdik di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dewan menilai apa yang dilakukan TNI AL melanggar hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono. Eko menjelaskan, baik pihak desa maupun DPRD belum mendapatkan tembusan terkait pembangunan tersebut.
Selain itu, menurut Eko, sertifikat hak pakai yang dimiliki TNI AL, lahan tersebut digunakan untuk permukiman dan bukan untuk pusat latihan tempur dan lain sebagainya.
“Yang pasti karena kami di DPRD di komisi I belum dapat tembusan. Desa juga belum dapat informasi. Sehingga hal ini kami anggap sebagai pelanggaran secara hukum,” kata Eko kepada WartaBromo, Selasa (27/04/2021).
Eko melanjutkan, dewan saat ini menunggu aduan dari masyarakat masuk. Selanjutnya pihaknya siap untuk melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait yang menangani masalah ini.
“Kalau perlu kita sampaikan hal ini kepada pemerintah pusat bahwa ada keadaan di mana masyarakat butuh keadilan sehingga masyarakat tidak berlarut-larut dalam masalah seperti ini,” imbuh politisi Partai NasDem itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga dari sejumlah desa di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menolak pembangunan Puslatdik yang dibangun TNI AL di Desa Wates.
Warga menilai pembangunan Puslatdik tersebut dibangun di dekat lahan tempat warga bertani dan mencari pakan untuk ternak.
Selain itu, menurut warga, tidak ada pemberitahuan dari pihak TNI AL terkait pembangunan Puslatdik tersebut. Akibatnya, alat berat yang sudah berada di lokasi pun diusir keluar oleh warga.
Sementara itu dari pihak Puslatpur TNI AL Grati, ketika ditemui WartaBromo di lokasi mengaku bila sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Puslatdik tersebut. Bahkan plat papan pembangunan pun sudah dipasang sejak lama. (tof/asd)