Probolinggo (WartaBromo.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti laporan FU yang mengaku telah diperkosa seorang biduanita. Namun, si biduanita ogah mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi tempat persetubuhan di bawah umur pada Sabtu, 26 April 2021. Salah satunya yakni Perum Asabri Kota Probolinggo, tempat tinggal DAP (28), selaku terlapor.
“Sebelum ke lokasi, kami sudah meminta keterangan terlapor. Wanita yang berprofesi sebagai biduanita dangdut itu membantah tuduhan dari pelapor. Menurutnya semua tuduhan pelapor tidak benar,” sebutnya.
Dijelaskan, polisi masih harus memeriksa sejumlah saksi, yang mengetahui keberadaan terduga pelaku bersama korban, di antaranya saat di Perum Asabri.
“Di sana saat bersama FU, juga ada saksi dan temannya. Dari keterangan itu, nanti kita panggil saksi-saksi yang dimaksud DAP ini,” kata polisi asal Laweyan, Probolinggo itu.
Mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi, ditegaskan merupakan upaya polisi untuk mengungkap kasus dugaan persetubuhan oleh wanita terhadap remaja laki-laki itu.
“Kita masih menyelidiki telepon seluler milik pelapor dan milik terlapor, untuk mengetahui isi percakapan antara mereka,” tandas AKP Heri.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, FU (16) bersama S, ayahnya, melaporkan DAP ke polisi. DAP dilaporkan telah memperkosa FU yang masih di bawah umur. Persetubuhan dibarengi pesta minuman keras tersebut dilakukan pada 3 lokasi berbeda. (lai/saw/ono)