Korban Tak Melapor, Polisi Belum Akan Lakukan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerasan Oleh Oknum LSM di Bantaran

1297

Bantaran (WartaBromo.com) – Sugianto, korban intimidasi dan pemerasan oknum LSM dan anggota polisi, belum melapokan kejadian yang dialami ke pihak berwajib. Hal itu membuat Satreskrim Polres Probolinggo belum akan memproses kasus itu secara hukum.

“Korban belum membuat LP (laporan polisi) maupun pengaduan. Sehingga kami tdak bisa menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Minggu, 25 April 2021.

Pihaknya, kata Rizki, sudah mendatangi korban pada Sabtu, 24 Maret 2021. Petugas Polsek Bantaran yang ke rumah korban di Dusun Bata, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Namun, penjual bensin eceran itu tak ada di tempat.

Kepolisian juga mendapat informasi, jika Sugianto tak mempermasalahkan kejadian yang dialaminya itu. “Kami pun tidak bisa menindaklanjuti proses hukumnya, karena langkah kami berdasar laporan atau pengaduan itu. Korban mau melapor atau tidak, itu hak korban,” tandas AKP Rizki.

Secara terpisah, Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol M Khoiril, mengatakan pihaknya masih mendalami, apakah oknum anggota sabhara itu terlibat atau tidak dalam dugaan intimidasi dan pemerasan.

Meski demikian, oknum tersebut sudah diperiksa oleh Sie Propam.
“Provos masih memintai keterangan anggota itu, apa tujuannya bergabung dengan LSM saat kejadian. Masih kita dalami, apa tujuan anggota itu berada di sana saat kejadian,” kata Kompol M Khoiril.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 3 oknum anggota LSM diduga memeras pengecer bensin di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ketiganya ditemani seorang oknum anggota Sabhara Polres Probolinggo Kota.

Korbannya adalah Sugianto (40), warga Dusun Bata, Sesa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.