Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Nggak Boleh, Laporkan!

13380

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Perdagangan meminta konsumen lebih aktif memperhatikan haknya. Salah satunya dengan melaporkan toko yang mengganti kembalian uang dengan permen.

Hal ini diungkapkan Veri Anggriono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Pelaku usaha yang mengganti kembalian uang dengan permen itu tidak diperbolehkan.

“Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu nggak boleh, laporkan,” katanya dalam serial Ngobrol Dagang Kemendag.

Veri menyebut, mengganti kembalian uang dengan permen, itu melanggar hak konsumen. Namun demikian, tak banyak konsumen yang sadar akan hal itu. 

“Logikanya, permen itu kalah dikumpulkan kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke tokonya, mereka mau nggak? Enggak kan?,” lanjutnya.

Veri berharap, konsumen bisa cerdas dengan mengetahui hak-haknya dalam berniaga. Apabila mendapati hal tersebut, bisa langsung dilaporkan ke Kementerian Perdagangan atau Direktorat di masing-masing wilayah.

“Di setiap daerah kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan!,” tandasnya. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.